LOWONGANKERJA15.COM, Pengumuman dan Teknik Upload Ulang Dokumen CPNS di sscn.bkn.go.id tahun 2018. Pendaftaran CPNS Tahun anggaran 2018 memakai portal SSCN BKN sebagai situs utama dalam memasukkan data pelamar. Namun ketika ini terjadi hambatan terkena dokumen atau berkas yang di upload pelamar ada yang mengalami file corrupt (Berkas Rusak). Untuk itu pihak Panselnas mempersembahkan pengumuman resmi terkena pemdiberitahuan proses unggah ulang dokumen. Nah jikalau anda penamasukan dengan pengumuman pemdiberitahuan proses unggah ulang dokumen, silakan simak informasinya diberikut
Sehubungan dengan terindikasi nya file corrupt pada dokumen yang diunggah oleh pelamar pada instansi. melaluiataubersamaini ini kami memberikan biar instansi sanggup mengumpulkan daftar pelamar yang harus melaksanakan unggah ulang dokumen sesuai dengan syarat manajemen masing-masing instansi yang dilamar melalui laman sscn.bkn.go.id
Adapun daftar pelamar masing-masing instansi sebagaimana tertera dalam lampiran kepada masing-masing direktur instansi beserta tata cara proses unggah ulang Dokumen untuk pelamar
Selanjutnya kami sampaikan pula bahwa periode unggah ulang dokumen oleh pelamar sesuai dengan setting periode registrasi pada masing-masing instansi sentra dan daerah
Mengingat pentingnya informasi tersebut di atas kami mohon kepada bapak ibu ketua panitia seleksi CPNS 2018 di instansi sentra dan tempat biar sanggup memberikan hal tersebut kepada pelamar masing-masing
Teknik Melihat File Corrupt dan Melakukan Upload Ulang Dokumen
- Silahkan login kembali pada situs sscn.bkn.go.id,
- Jika file yang sebelumnya sudah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen.
- Jika tidak ada "notifikasi unggah ulang dokumen" berarti file yang sudah diunggah tidak bermasalah dan tidak perlu melaksanakan upload ulang
Bagaimana? Apakah file anda Corrupt atau tidak? Jika IYA, Silakan lakukan Upload Ulang Dokumen menyerupai langkah diatas. JIka tidak ada notifikasi unggah dokumen, Maka dokumen anda masih kondusif aman saja dan tidak perlu melaksanakan upload ulang.
0 Komentar untuk "Pengumuman Dan Cara Upload Ulang Dokumen Cpns Di Sscn.Bkn.Go.Id"