Rekrutmen Anggota Polri Besar Besaran Tahun 2018

LOWONGANKERJA15.COM - Situs Lowongan Pekerjaan Terkemuka di Indonesia, Rekrutmen Anggota Polisi Republik Indonesia Besar Bemasukan Tahun 2018. Bursa kerja ialah sebuah daerah yang sangat cocok bagi pelamar ataupun pencari kerja fresh graduated ataupun yang berpengalaman untuk mencoba keberuntungan dalam mencari pekerjaan. Apalagi mereka yang gres saja lulus dari perguruan tinggi tinggi atau pun sekolah dan mencari tantangan besar dalam mendapat posisi pekerjaan pertama. Dalam kegiatan bursa kerja biasanya engkau harus mempersembahkan penampilan yang mengesankan di depan HRD Setiap perusahaan, Sesuai prinsip yang ataupun data menyampaikan bahwa hampir 50% lulusan gres belum mendapat pekerjaan setelah lulus dari perkuliahan hal ini dibuktikan dengan banyaknya pengangguran yang merata di seluruh Indonesia. Oleh lantaran itu untuk mendapat pekerjaan dengan praktis yaitu melalui bursa kerja yang biasanya dilakukan oleh kampus kampus ataupun instansi pemerintahan. Berikut ini beberapa tips jitu cara mencari lowongan pekerjaan yang sempurna sehingga Anda diterima di perusahaan tersebut. Salah satunya yaitu membuat daftar perusahaan yang akan dilamar. Ada baiknya anda mempersiapkan diri secara matang dalam berpartisipasi kegiatan bursa kerja perusahaan tersebut. Kemudian engkau harus mempersiapkan diri bahwa engkau yaitu pelamar yang mempunyai kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan posisi yang tersedia. Selain kesiapan anda dalam melamar pekerjaan Anda juga dimasukankan untuk melengkapi seluruh Berkas berkas lamaran yang perlu dan diharapkan oleh setiap perusahaan. Berikut ini yaitu warta terbaru terkena penerimaan terbaru anggota Polisi Republik Indonesia terbesar an tahun 2018. Dikabarkan Polisi Republik Indonesia membuka rekrutmen terbaru bagi bakat muda yang berpendidikan Sekolah Menengan Atas sederajat hingga Diploma untuk mengisi banyak anggota Polisi Republik Indonesia mulai dari Taruna Akpol hingga Bintara pelayaran. Kepolisian Negara Republik Indonesia ialah sebuah kepolisian nasional yang ada di Indonesia yang mempunyai kiprah dan tanggung balasan dalam mengembankan kiprah yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mempunyai kiprah dalam menegakkan aturan dan mempersembahkan pemberian pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat hal ini sudah dibuktikannya melalui banyak sekali kegiatan kegiatan kepolisian yang positif dan mendukung keamanan di seluruh Indonesia





Penerimaan Anggota Polri

Persyaratan Umum :

  • masyarakat negara Indonesia
  • diberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • pendidikan paling rendah SMU/sederajat
  • usia minimal 18 tahun (pada ketika dilantik menjadi anggota Polri)        
  • sehat jasmani dan rohani
  • tidak pernah dipidana lantaran melaksanakan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
  • berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela


TARUNA AKPOL

Persyaratan Khusus :


  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • diberijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A,B dan C)  dengan ketentuan:
  • nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan):
  • tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 7,0;
  • tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5;
  • tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
  • tahun 2018 akan ditentukan kemudian;
  • nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:
  • tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 6,5;
  • tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,0;
  • tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
  • tahun 2018 akan ditentukan kemudian;
  • bagi  lulusan  tahun  2018 (yang masih kelas XII)  nilai  rapor rata-rata kelas XII semester I minimal  70,00  dan  sesudah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;
  • bagi yang berusia 16 hingga dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata ujian Nasional minimal 75,00 dan mempunyai kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai Ujian Nasional minimal 75,00;
  • ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan:
  • bagi lulusan 2014 s.d. 2017 yang mengikuti Ujian Nasional (UN) perbaikan sanggup mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2018 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
  • sedangkan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik disekolah yang sama atau di sekolah yang tidak sama tidak sanggup mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2018;
  • berusia minimal 16 tahun dan terbaik 21 tahun pada ketika pembukaan pendidikan;
  • tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh seimbang berdasarkan ketentuan yang berlaku):
  • Pria      : 165  (seratus enam puluh lima) cm;  
  • Wanita  : 163  (seratus enam puluh tiga) cm;
  • belum pernah berkeluarga/hamil atau melahirkan bagi peserta calon Taruni dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi peserta calon Taruna serta sanggup tidak berkeluarga selama dalam pendidikan pembentukan;
  • tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik pendengaran atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • bagi peserta calon Taruna/i yang sudah gagal lantaran pidana/asusila atau Taruna/i yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak sanggup mendaftar kembali;
  • ditetapkan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • menciptakan surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada tiruana bidang kiprah Kepolisian yang di tanhadirani oleh calon peserta, orang bau tanah dan wali;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengukuhan dari Kemenbuddikdasmen;
  • berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda daerah mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga, apabila terbukti melaksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari Sekolah Menengan Atas Taruna Nusantara dan Sekolah Menengan Atas Krida Nusantara yang masih kelas XII sanggup mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau sanggup mendaftar untuk Sekolah Menengan Atas Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk Sekolah Menengan Atas Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
  • bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung ketika diangkat menjadi Perwira Polri;
  • memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  • tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
  • bagi calon Taruna/i yang ditetapkan lulus terpilih biar melampirkan kartu BPJS kesehatan;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, kalau diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol;



BINTARA POLRI

Persyaratan Khusus :


  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • lulusan:
  • SMA/sederajat:
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
  • lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  • bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan final sesuai pada poin b;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengukuhan dari Kemenbuddikdasmen;
  • umur pada ketika pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polisi Republik Indonesia T.A. 2018:
  • lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan terbaik 21 tahun;
  • lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan terbaik 24 tahun;
  • belum pernah berkeluarga/hamil atau melahirkan bagi Casis perempuan dan belum pernah berkeluarga dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis laki-laki serta sanggup tidak berkeluarga selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik pendengaran atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • ditetapkan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • berdomisili minimal 2 tahun  pada ketika buka pendidikan di wilayah Polda daerah mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melaksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • bagi calon/peserta yang berusaha memakai sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  • bagi calon Bintara yang ditetapkan lulus terpilih biar melampirkan kartu BPJS;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, kalau diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  • pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  • menciptakan surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada tiruana bidang kiprah Kepolisian yang di tanhadirani oleh calon peserta, orang bau tanah dan wali


TAMTAMA

Persyaratan Khusus :


  • pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • diberijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B)  atau Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan kompetensi kiprah Polisi Republik Indonesia (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan kriteria lulus dan diutamakan mempunyai kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM B);
  • bagi yang masih duduk di kelas XII SMA/sederajat atau Sekolah Menengah kejuruan melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah, setelah ditetapkan lulus menyerahkan ijazah;
  • umur pada ketika pembukaan pendidikan pembentukan Tamtama Polisi Republik Indonesia T.A. 2018, minimal 17 tahun 8 bulan dan terbaik 22 tahun;
  • tinggi tubuh minimal 165 cm,  khusus etnis Melguasia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik pendengaran atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • ditetapkan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • menciptakan surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada tiruana bidang kiprah Kepolisian yang di tanhadirani oleh calon peserta, orang bau tanah dan wali;
  • berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda daerah mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga, apabila terbukti melaksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • belum pernah berkeluarga dan atau mempunyai anak kandung/biologis serta sanggup tidak berkeluarga selama dalam pendidikan Tamtama Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  • bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai ketika diangkat menjadi Tamtama Polri;
  • memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  • tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
  • bagi calon Tamtama yang ditetapkan lulus terpilih biar melampirkan kartu BPJS kesehatan;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, kalau diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri

BINTARA TI

Persyaratan Khusus :


  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • lulusan:
  • SMK TI (peminatan/kompetensi berada di poin Persyaratan Lainnya) :
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
  • lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  • bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan final sesuai pada poin b;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengukuhan dari Kemenbuddikdasmen;
  • umur pada ketika pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polisi Republik Indonesia T.A. 2018:
  • lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan terbaik 21 tahun;
  • lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan terbaik 24 tahun;
  • belum pernah berkeluarga/hamil atau melahirkan bagi Casis perempuan dan belum pernah berkeluarga dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis laki-laki serta sanggup tidak berkeluarga selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik pendengaran atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • ditetapkan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • berdomisili minimal 2 tahun  pada ketika buka pendidikan di wilayah Polda daerah mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melaksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • bagi calon/peserta yang berusaha memakai sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  • bagi calon Bintara yang ditetapkan lulus terpilih biar melampirkan kartu BPJS;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, kalau diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  • pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  • menciptakan surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada tiruana bidang kiprah Kepolisian yang di tanhadirani oleh calon peserta, orang bau tanah dan wali


BINTARA MUSIK

Persyaratan Khusus :


  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • lulusan:
  • SMK Seni Musik atau SMM (Sekolah Menengah Musik) :
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
  • lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  • bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan final sesuai pada poin b;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengukuhan dari Kemenbuddikdasmen;
  • umur pada ketika pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polisi Republik Indonesia T.A. 2018:
  • lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan terbaik 21 tahun;
  • lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan terbaik 24 tahun;
  • belum pernah berkeluarga/hamil atau melahirkan bagi Casis perempuan dan belum pernah berkeluarga dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis laki-laki serta sanggup tidak berkeluarga selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik pendengaran atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • ditetapkan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • berdomisili minimal 2 tahun  pada ketika buka pendidikan di wilayah Polda daerah mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melaksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • bagi calon/peserta yang berusaha memakai sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  • bagi calon Bintara yang ditetapkan lulus terpilih biar melampirkan kartu BPJS;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, kalau diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  • pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  • menciptakan surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada tiruana bidang kiprah Kepolisian yang di tanhadirani oleh calon peserta, orang bau tanah dan wali


BINTARA KIMIA

Persyaratan Khusus :


  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • lulusan:
  • SMK jurusan Kimia, kegiatan Teknik Kimia dan Sekolah Menengah Farmasi (SMF) (peminatan/kompetensi berada di poin Persyaratan Lainnya) :
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
  • lulusan D-III jurusan Kimia, kegiatan  Teknik Kimia dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  • bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan final sesuai pada poin b;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengukuhan dari Kemenbuddikdasmen;
  • umur pada ketika pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polisi Republik Indonesia T.A. 2018:
  • lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan terbaik 21 tahun;
  • lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan terbaik 24 tahun;
  • belum pernah berkeluarga/hamil atau melahirkan bagi Casis perempuan dan belum pernah berkeluarga dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis laki-laki serta sanggup tidak berkeluarga selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik pendengaran atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • ditetapkan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • berdomisili minimal 2 tahun  pada ketika buka pendidikan di wilayah Polda daerah mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melaksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • bagi calon/peserta yang berusaha memakai sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  • bagi calon Bintara yang ditetapkan lulus terpilih biar melampirkan kartu BPJS;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, kalau diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  • pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  • menciptakan surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada tiruana bidang kiprah Kepolisian yang di tanhadirani oleh calon peserta, orang bau tanah dan wali


BINTARA PENERBANGAN

Persyaratan Khusus :


  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • lulusan:
  • SMK Penerbangan (peminatan/kompetensi berada di poin Persyaratan Lainnya) :
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
  • lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  • bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan final sesuai pada poin b;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengukuhan dari Kemenbuddikdasmen;
  • umur pada ketika pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polisi Republik Indonesia T.A. 2018:
  • lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan terbaik 21 tahun;
  • lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan terbaik 24 tahun;
  • belum pernah berkeluarga/hamil atau melahirkan bagi Casis perempuan dan belum pernah berkeluarga dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis laki-laki serta sanggup tidak berkeluarga selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik pendengaran atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • ditetapkan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • berdomisili minimal 2 tahun  pada ketika buka pendidikan di wilayah Polda daerah mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melaksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • bagi calon/peserta yang berusaha memakai sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  • bagi calon Bintara yang ditetapkan lulus terpilih biar melampirkan kartu BPJS;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, kalau diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  • pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  • menciptakan surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada tiruana bidang kiprah Kepolisian yang di tanhadirani oleh calon peserta, orang bau tanah dan wali

Bintara Pelayaran / Perkapalan 

Persyaratan Khusus :


  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • lulusan:
  • SMK Pelayaran / Perkapalan (peminatan/kompetensi berada di poin Persyaratan Lainnya) :
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
  • lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  • bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan final sesuai pada poin b;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengukuhan dari Kemenbuddikdasmen;
  • umur pada ketika pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polisi Republik Indonesia T.A. 2018:
  • lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan terbaik 21 tahun;
  • lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan terbaik 24 tahun;
  • belum pernah berkeluarga/hamil atau melahirkan bagi Casis perempuan dan belum pernah berkeluarga dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis laki-laki serta sanggup tidak berkeluarga selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik pendengaran atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • ditetapkan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • berdomisili minimal 2 tahun  pada ketika buka pendidikan di wilayah Polda daerah mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melaksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • bagi calon/peserta yang berusaha memakai sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  • bagi calon Bintara yang ditetapkan lulus terpilih biar melampirkan kartu BPJS;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, kalau diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  • pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  • menciptakan surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada tiruana bidang kiprah Kepolisian yang di tanhadirani oleh calon peserta, orang bau tanah dan wali

Jika mitra kawan mempunyai ketertarikan untuk menjadi  Anggota Polisi Republik Indonesia Besar Bemasukan Tahun 2018 silakan ikuti mekanisme pelamarannya

Hanya kandidat terbaiklah yang akan diproses
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun
Waspadalah terhadap tindak penipuan yang kerap kali terjadi
Semoga warta terkena Rekrutmen Anggota Polisi Republik Indonesia Besar Bemasukan Tahun 2018 berkhasiat bagi anda
Pendaftaran hingga dengan 11 April 2018
Pendaftaran dilakukan secara Online
Tertarik, silakan Daftar
0 Komentar untuk "Rekrutmen Anggota Polri Besar Besaran Tahun 2018"

Back To Top