Rekrutmen Terbaru Tenaga Pendukung Di Instansi Komisi Aparatur Sipil Negara (Kasn)

LOWONGANKERJA15.COM - Situs Pencari kerja indonesia, Rekrutmen Terbaru Tenaga Pendukung di Instansi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)- SELEKSI PENERIMAAN TENAGA PENDUKUNG SUBSTANSI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) TAHUN ANGGARAN 2018. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu Lembaga nonstruktural yang berdikari dan bebas dari intervensi politik, yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar ASN, isyarat etik dn isyarat sikap pegawai ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan administrasi ASN. KASN didiberikan kewenangan untuk mengawasi setiap tahap seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), serta menetapkan apakah suatu instansi pemerintah sudah menerapkan sistem merit sehingga sanggup dikecualikan dalam pelaksanaan pengisian JPT melalui seleksi terbuka. Untuk menjamin terwujudnya sistem merit, serta mewujudkan kualitas ASN yang profesional, netral, diberintegritas dan berkinerja tinggi untuk mendukung pemerintahan yang efektif, efisien dan terbuka, maka KASN sudah mengeluarkan Peraturan KASN Nomor 5 Tahun 2017 wacana Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Penilaian tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan sistem merit dalam administrasi ASN di masing-masing Instansi Pemerintah. Berdasarkan Penilaian tersebut maka KASN sanggup merekomendasikan perbaikan apa yang masih diperlukan. Bagi instansi yang sudah dianggap KASN sudah melaksanakan sistem merit, khususnya sudah mempunyai talent pool dan succession planning, maka kepada instansi tersebut sanggup didiberikan pengecualian dari pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian JPT, sebagaimana diamanatkan Pasal 111 UU No. 5/2014. Sebagai langkah pertama dari pelaksanaan evaluasi mandiri, KASN bermasud untuk melaksanakan penelitian dalam rangka pemetaan kondisi administrasi ASN di Instansi Pemerintah, Pemetaan tersebut sangat penting dalam rangka menyediakan kondisi pertama (base-line) penerapan sistem merit di instansi pemerintah, untuk sanggup dijadikan masukan dalam menyusun taktik yang sanggup mendorong terwujudnya sistem merit di birokrasi pemerintah. Selain hal di atas, Pasal 5 Undang-Undang ASN menetapkan Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN, antara lain yaitu melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawaban, dan diberintegritas tinggi. Salah satu bentuk pelanggaran integritas yaitu korupsi atau penyalahgunaan wewenang dikala seseorang menduduki suatu jabatan. Sanksi yang dikenakan bagi PNS yang terbukti melaksanakan korupsi cukup berat. Pasal 23 ayat (4) aksara b UU No. 8 Tahun 1974 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, sebab dieksekusi penjara atau kurungan, menurut keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang tetap sebab melaksanakan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara yang menggantikan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-pokok Kepegawaian S, Pasal 87 ayat  (4) aksara b juga sebut bahwa “PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebab dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum”. Dalam beberapa tahun terakhir kita menyaksikan berbagai PNS yang terkena kasus korupsi. Pada tahun 2017, terdapat 1.460 PNS yang dibuktikan bersalah dengan keputusan peradilan yang sudah final. Namun, KASN mendapatkan gosip bahwa banyak diantara PNS yang terkena kasus korupsi yang masih dipertahankan statusnya sebagai PNS. Bahkan ada diantaranya yang menduduki jabatan pimpinan tinggi. Oleh sebab itu, KASN bermaksud melaksanakan pengkajian terhadap tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap para PNS yang sudah diputuskan bersalah melaksanakan tindakan pidana jabatan atau yang terkait dengan jabatan dengan keputusan yang berkekuatan tetap. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka sanggup dirumuskan pertanyaan pengkajian sebagai diberikut: Mengapa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) enggan untuk memberhentikan PNS yang sudah dibuktikan melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan menurut keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara. Berikut ini ialah salah satu penerimaan lowongan kerja di instansi Komisi Aparatur Sipil Negara untuk membuka loker untuk posisi jabatan menarikdanunik khususnya berpendidikan sarjana. 

Komisi Aparatur Sipil Negara membuka peluang kepada laki-laki dan perempuan yang mempunyai integritas dan kesepakatan tinggi melayani masyarakat untuk menjadi Tenaga Pendukung Substansi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

I. PERSYARATAN

A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Berusia minimal 24 Tahun dan Maksimal 35 Tahun;
5. Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;
6. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
7. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.

B. Posisi Yang Dibutuhkan dan Persyaratan Khusus

1. Tenaga Pendukung Substansi Pengkajian Pelanggaran Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Tenaga Pendukung Substansi Pengkajian Netralitas ASN
3. Tenaga Pendukung Substansi Pengkajian Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN

2. Persyaratan Khusus
1) Pendidikan Minimal S1 Bidang Administrasi Publik, Manajemen SDM, Hukum Tata Negara, Administrasi Negara, Kebijakan Publik
2) Perguruan Tinggi Terakreditasi A
3) Memiliki IPK minimal 3.00 (skala 4)
4) Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang SDM
5) Diutamakan yang pernah mengikuti petes di bidang administrasi SDM
6) Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Inggris dengan baik

Pendaftaran dan Penerimaan Berkas 15 s.d. 22 Maret 2018 

Berkas Lamaran terdiri dari:
1. Surat Lamaran;
2. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
3. Foto copy KTP yang masih berlaku;
4. Foto copy NPWP;
5. Daftar riwayat hidup;
6. Foto copy kartu BPJS (jika ada);
7. Foto copy Ijazah terakhir;
8. Foto copy akta petes di bidang administrasi SDM (Apabila Ada);
9. Usulan ajuan teknis (KAK Terlampir).

Berkas Lamaran Beserta Lampirannya Ditujukan Kepada ”Pokja Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Komisi Aparatur Sipil Negara Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52-53, Pancoran, Jakarta 12770”, pada hari kerja pukul 07:30 – 16.00 WIB.






Seluruh proses rekrutmen Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta tidak dipungut biaya apapun.
Seluruh keputusan yaitu mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat
Hanya kandidat terbaiklah yang akan diproses
Tag : CPNS, Non CPNS
0 Komentar untuk "Rekrutmen Terbaru Tenaga Pendukung Di Instansi Komisi Aparatur Sipil Negara (Kasn)"

Back To Top