Lowongan Kerja Non Pns Dinas Pendidikan Besar Besaran Tahun 2017 [ 723 Formasi]

LOWONGANKERJA15.COM  - Lowongan Kerja Non PNS Dinas Pendidikan Besar Bemasukan Tahun 2017 [ 723 Formasi] - Memilih pekerjaan sesuai dengan skill bisa mempergampang anda untuk mendapat pekerjaan. Pasalnya perusahaan akan lebih mengutamakan kandidat ataupun merekrut karyawan gres dengan melihat potensi serta keahlian dan bakat yang mereka miliki. Jika potensi dan keahlian serta bakat yang dimiliki cocok dengan kriteria dan bidang pekerjaan yang ditawarkan oleh perusahaan maka akan menimbulkan sebagai salah satu pertimbangan diterimanya anak di perusahaan tersebut. Berbeda kalau seandainya anda mempunyai keahlian sebagai perancang busana tetapi mencoba melamar pekerjaan di perusahaan teknologi. Oleh alasannya ialah itu segeralah mencari pelamaran dan lowongan kerja yang sesuai dengan keahlian dan kemampuan dalam bidang pekerjaan tersebut. Kemudian keahlian dan bakat yang sesuai dengan posisi pekerjaan bisa memmenolong Anda dalam cepat menyesuaikan diri di sebuah pekerjaan tanpa harus berguru dari pertama. Memilih pekerjaan harus sesuai dengan bakat Anda yang lebih banyak didominasi ataupun paling menonjol. Sebab keahlian yang paling anda kuasai itulah yang bisa anda menetapkan sebagai modal mencari pekerjaan. Berikut ini ialah isu terbaru terkena rekrutmen lowongan kerja di instansi Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2017. Dikabarkan Dinas Pendidikan Kota Semarang sedang membuka peluang berkarir kepada bakat muda yang berpendidikan Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sederajat sampai sarjana dalam mengisi posisi jabatan sebagai pegawai kontrak sebanyak 723 orang. Dinas Pendidikan Kota Semarang ialah sebuah instansi pemerintahan tempat kota Semarang yang mempunyai kiprah dalam meningkatkan pelayanan pendidikan dan kebudayaan

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI KONTRAK/PEGAWAI NON ASN/PEGAWAI NON PNS DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG UNTUK TAHUN ANGGARAN 2018


Kebutuhan Formasi Pegawai Kontrak 723

A Sekolah Dasar

  • Guru Kelas
  • Guru Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
  • Guru Pendidikan Agama Islam
  • Guru Pendidikan Agama Kristen 
  • Guru Pendidikan Agama Katholik
  • Pramu Bakti 1
  • Penjaga Sekolah/Pramu Kemembersihkanan 1 


B Satuan Pendidikan Non Formal SKB


  • Tutor Pend. Agama Islam 
  • Tutor Bahasa Indonesia 
  • Tutor Bahasa Inggris
  • Tutor Ekonomi 
  • Tutor Geografi 
  • Penjaga Sekolah/Pramu Kemembersihkanan 2



c.UPTD Pendidikan Kecamatan


  • Pramu Bakti 2 
  • Pramu Bakti 3
  • Pramu Bakti 4
  • Pramu Bakti 5
  • Pramu Bakti 6
  • Pramu Kemembersihkanan 1
  • Petugas Keamanan 1 


D Dinas Pendidikan Kota Semarang


  • Pramu Kemembersihkanan 2
  • Petugas Keamanan 2 
  • Pengemudi


E Sekolah Menengah Pertama


  • Guru Pendidikan Agama Islam SMP
  • Guru Pendidikan Agama Nasrani SMP
  • Guru PKn SMP 
  • Guru Bahasa Indonesia SMP 
  • Guru Matematika SMP
  • Guru IPA SMP
  • Guru Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
  • Guru Seni Budaya SMP 
  • Guru Bahasa Jawa SMP
  • Guru Prakarya SMP 
  • Guru Bimbingan dan Konseling SMP
  • Pramu Bakti 7 
  • Pramu Kemembersihkanan 3 
  • Petugas Keamanan 3 
  • Pramu Laboratorium 
  • Pengelola Perpustakaan 


F TAMAN KANAK-KANAK

  • Pramu Bakti 8
  • Penjaga Sekolah/Pramu Kemembersihkanan 3

Berdasarkan:

  • Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114);
  • Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 10);
  • Peraturan Walikota Semarang Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 61);
  • Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 92);
  • Peraturan Walikota Semarang Nomor 94 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 94);
  • Peraturan Walikota Semarang Nomor 129 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 129) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 129);
  • Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 10)
  • Surat Walikota Semarang Nomor 800/1581 tanggal 30 Maret 2017 tentang Penggunaan Tenaga Non ASN sebagai Penunjang Kegiatan di Lingkungan pemkot Semarang;
  • Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Kontrak Di Lingkungan pemkot Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 58);
  • Keputusan Walikota Semarang Nomor: 800/6990 Tanggal 13 Desember 2017, perihal: Persetujuan Prinsip Pengelolaan Pegawai Kontrak Dinas Pendidikan. melaluiataubersamaini ini kami umumkan registrasi Seleksi Pegawai Kontrak/Pegawai Non ASN/Pegawai Non PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk Tahun Anggaran 2018, dengan ketentuan sebagai diberikut


2. Persyaratan:
a. Umum:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik lndonesia, serta sehat jasmani dan rohani;
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap lantaran melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri atau Anggota TNI/Polri serta tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi swasta manapun;
  4. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
















b.Khusus:

  1. Lulusan Sekolah atau PTN atau Swasta yang kegiatan studinya terakreditasi atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya sudah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang sesuai dengan Formasi dan Kualifikasi yang dibutuhkan;
  3. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja sebagai Guru dan/atau Tenaga Kependidikan;
  4. Batas usia bagi pelamar serendah-rendahnya 19 (sembilan belas) tahun dan setinggitingginya 58 (lima puluh delapan) tahun untuk tenaga kependidikan serta 60 (enam puluh) tahun untuk guru, pada ketika dilaksanakan penanhadiranan Surat Perjanjian Kerja, tanggal 2 Januari 2018;
  5. Mampu mengoperasikan komputer minimal microsoft office dan internet (kecuali untuk Pelamar Jabatan: Petugas Keamanan dan Pramu Kemembersihkanan, Penjaga Sekolah dan Pengemudi);
  6. Mengisi Formulir Pendaftaran;
0 Komentar untuk "Lowongan Kerja Non Pns Dinas Pendidikan Besar Besaran Tahun 2017 [ 723 Formasi]"

Back To Top