Pelamar Cpns Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Akseptor Ujian Dan Cetak Nomor Antrian (Wajib Baca)

LOWONGANKERJA15.COM - Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian (Wajib Baca)Pengumuman hasil seleksi manajemen Calon pegawai negeri sipil untuk instansi kementerian aturan dan hak asasi insan bagi pelamar kualifikasi S2/S1 dan D3/SMAsudah diumumkan semenjak tanggal 5 September kemaren melalui portal resmi http://cpns.kemenkumham.go.id/. Bagi pelamar aparatur sipil negara Kemenkumham yang ditetapkan lolos, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan diadakan pada pertengahan september menhadir yaitu Seleksi Kompetensi Dasar untuk S1 pada tanggal 11 September - 16 September 2017 sedangkan tes Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) untuk D3/SMA pada tanggal 25 September - 3 Oktober 2017

 
 Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian  Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian (Wajib Baca)
Cetak Kartu Ujian CPNS 

Namun, bagi pelamar yang lolos tahap manajemen seleksi CPNS Kemenkumham khususnya bagi pendaftar Dokter Spesialis, Dokter, S2, dan S1 harus melaksanakan pencetakan kartu penerima ujian terlebih lampau. Tekniknya, penerima harus masuk atau log-in dengan menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar lewat link ini: https://sscndaftar.bkn.go.id/riwayat. 


Nah tiruana Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian (Wajib Baca) ini sudah diumumkan secara resmi melalui portal sscn.bkn.go.id. Untuk itu bagi penerima yang sudah lolos ada baiknya silakan simak pengumuman diberikut, alasannya yakni tidakboleh hingga ada yang anda lewatkan dan bisa berakibat gugur dan tidak bisa mengikuti tes. 

Berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi calon pegawai negeri sipil CPNS tahun anggaran 2017, Peserta yang ditetapkan lulus seleksi manajemen sebagai diberikut

A. Lulus verifikasi dokumen unggah Melalui aplikasi sscnbkn.go.id dokter umum pertama, dokter seorang andal kulit dan kelabuin,  dokter seorang andal penyakit dalam pertama, dokter seorang andal anak pertama, dokter seorang andal ginekologi pertama, dokter seorang andal anak pertama, psikolog klinis pertama, pembimbing kemasyarakatan pertama, analis keimigrasian pertama,  pemeriksa merek pertama, pemeriksa paten pertama, analis kekayaan intelektual, analis hukum, analis sumbangan hak-hak sipil dan hak asasi manusia, penata keuangan, kustodian kekayaan negara, pengelola teknologi informasi, auditor pertama dan perawat pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter dan sarjana sebagaimana daftar terlampir

B. Lulus verifikasi dokumen Melalui aplikasi sscnbkn.go.id terhadap dokumen yang dikirim melalui PO Box pada pemeriksa keimigrasian terampil dan penjaga tahanan dengan kualifikasi pendidikan Diploma D3 dan SLTA sederajat sebagaimana daftar terlampir


C. Ketentuan yang harus dipenuhi dokter spesialis, dokter dan sarjana



  1. Peserta yang sudah ditetapkan lulus verifikasi dokumen unggah wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar dan mencetak kartu penerima ujian pada tanggal 6 hingga dengan 9 September 2017 16.00 melalui laman aplikasi sscn.bkn.go.id
  2. Peserta yang sudah mencetak kartu penerima ujian wajib menempelkan pas foto ukuran 4 x 6 berlatar belakang Merah 2 buah
  3. Peserta yang sudah mencetak kartu penerima ujian wajib melaksanakan pendaftaran dengan mengisi formulir pada laman aplikasi cpns.kemenkumham.go.id guna mendapat kartu info pelaksanaan seleksi kompetensi dasar yang memuat nomor absensi, jadwal lokasi dan daerah pelaksanaan seleksi kompetensi dasar
  4. Kartu penerima ujian wajib dilegalisir ketika mengikuti seleksi kompetensi dasar pada masing-masing kantor wilayah sesuai dengan domisili provinsi dan jadwal yang sudah ditentukan
  5. Peserta pada ketika ujian diwajibkan membawa
    • Kartu penerima ujian
    • Kartu tanda penduduk atau surat keterangan perekaman kependudukan
    • Kartu info pelaksanaan seleksi kompetensi dasar
  6. Peserta diwajibkan menggunakan kemeja putih tanpa corak celana panjang hitam, sepatu pantofel ( rapi dan sopan) bagi penerima yang menggunakan jilbab warna hitam polos pada ketika pelaksanaan seleksi kompetensi dasar
  7. Bagi penerima yang tidak hadir dan tidak bisa mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan daerah yang diputuskan maka ditetapkan gugur
  8. Peserta Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai
  9. Bagi penerima dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan daerah pelaksanaan seleksi
  10. Kelulusan penerima yakni prestasi penerima sendiri, Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut ialah tindakan penipuan dan diluar tanggung tanggapan panitia
  11. Keputusan panitia bersifat tamat tidak sanggup diganggu gugat
  12. Kelalaian penerima dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung tanggapan peserta


D. Ketentuan yang harus dipenuhi pada kualifikasi pendidikan Diploma D3 dan SLTA sederajat



  1. Peserta yang sudah ditetapkan lulus wajib melaksanakan verifikasi dokumen orisinil dan pengukuran tinggi tubuh pada tanggal 11 hingga 16 September 2017
  2. Peserta yang sudah ditetapkan lulus wajib mencetak nomor antrian pada laman aplikasi cpns.kemenkumham.go.id untuk mendapat jadwal pelaksanaan verifikasi
  3. Bagi penerima Diploma D3 dan SLTA sederajat yang akan melaksanakan verifikasi dokumen orisinil dan pengukuran tinggi tubuh Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
  4. Peserta wajib membawa dokumen orisinil pada ketika pelaksanaan sebagai diberikut
    • Ijazah atau STTB asli
    • Transkip nilai ijazah atau STTB asli
    • Kartu tanda penduduk atau surat keterangan perekaman kependudukan asli
    • Lembar bukti pendaftaran sscn fotocopy
    • Pas foto ukuran 4 x 6 berlatar belakang Merah 2 lembar
  5. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan
  6. Bagi penerima yang sudah ditetapkan lulus verifikasi dokumen orisinil dan pengukuran tinggi tubuh akan mendapat kartu penerima ujian
  7. Bagi penerima yang tidak hadir dan tidak bisa mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan daerah yang diputuskan maka ditetapkan gugur
  8. Bagi penerima dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan pelaksanaan
  9. Peserta yang sudah mempunyai kartu penerima ujian akan diumumkan oleh panpus melalui laman cpns.kemenkumham.go.id dan sscn.bkn.go.id pada tanggal 22 September 2017 guna mengetahui lokasi seleksi kompetensi dasar
  10. Kelulusan penerima yakni prestasi penerima sendiri, Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut ialah tindakan penipuan dan diluar tanggung tanggapan panitia
  11. Keputusan panitia yang bersifat tamat tidak sanggup diganggu gugat
  12. Kelalaian penerima dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung tanggapan peserta
  
 Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian  Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian (Wajib Baca)
Tahapan seleksi CPNS Kemenkumham


Seluruh pernyataan diatas harus anda ikuti alasannya yakni satupun persyaratan yang tidak anda ikuti maka bisa berakibat fatal dan bisa bisa engkau tidak diperbolehkan mengikuti seleksi tes ujian CPNS Kemenkumham. Demikianlah info terkena Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian. Kaprikornus yang belum mengerti dan paham terkena Cetak Kartu Peserta Ujian dan Cetak Nomor Antrian, silakan diberikan komentar anda dibawa ini. 
Tag : CPNS, Daftar CPNS
0 Komentar untuk "Pelamar Cpns Kemenkumham Wajib Cetak Kartu Akseptor Ujian Dan Cetak Nomor Antrian (Wajib Baca)"

Back To Top