Hasil Pengumuman Seleksi Manajemen Pemprov Sumatera Utara

Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi Pemprov Sumatera Utara Tahun anggaran 2018. Berdasarkan hasil seleksi manajemen pelamar calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Utara gugusan tahun 2018 dengan ini diumumkan pelamar yang ditetapkan lulus seleksi manajemen sebanyak 9617 orang dan tidak lulus seleksi manajemen sebanyak 1099 orang sebagaimana daftar terlampir

Pelamar yang ditetapkan lulus seleksi manajemen tahapan selanjutnya ialah seleksi kompetensi dasar yang daerah dan waktunya akan ditentukan kemudian melalui SSCN BKN dan sumutprov.go.id

 Untuk kartu akseptor ujian dicetak sendiri oleh akseptor melalui sscn.bkn hari dan tanggal perkirakan kartu akseptor ujian akan diinformasikan selanjutnya melalui sumutprov.go.id



Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi Pemprov Sumatera Utara Tahun anggaran  Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi Pemprov Sumatera Utara






TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)

1. Tata tertib peserta

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

b. Peserta harus melaksanakan pendaftaran sebelum seleksi dimulai.

c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang sudah disiapkan oleh panitia.

d. Peserta wajib dan spesialuntuk diperbolehkan membawa KTP dan Kartu Peserta Tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka akseptor sanggup mengatakan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang.

e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta.

f. Peserta memakai pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan.

g. Peserta duduk pada daerah yang sudah ditentukan.

h. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

i. Peserta di dalam ruang tes dihentikan membawa :

1) Buku-buku dan catatan lainnya.

2) Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan bolpoint.

3) Makanan dan minuman.

4) Senjata api/tajam atau sejenisnya.

j. Peserta dihentikan :

1) Bertanya/berbicara dengan sesama akseptor tes.

2) Menerima/mempersembahkan sesuatu dari/kepada akseptor lain tanpa seijin panitia selama ujian.

3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.

4) Merokok dalam ruangan tes.

k. Peserta dihentikan memakai komputer selain untuk aplikasi CAT.

l. Peserta yang sudah simpulan ujian sanggup meninggalkan daerah ujian secara tertib.

2. Sanksi

a. Pelanggar tata tertib abjad (i) dikenakan hukuman dikeluarkan dari ruangan dan akseptor ditetapkan gugur.

b. Sanksi yang didiberikan bagi pelanggar tata tertib abjad (j) berupa teguran mulut oleh panitia hingga dibatalkan sebagai akseptor tes.

3. Lain - lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan ialah tata tertib pemanis yang eksklusif disahkan. 
Tag : CPNS, CPNS 2018
0 Komentar untuk "Hasil Pengumuman Seleksi Manajemen Pemprov Sumatera Utara"

Back To Top