Hasil Seleksi Manajemen Cpns Kemendikbud

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbud Tahun 2018, Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi terhadap lamaran yang masuk melalui PO BOX 1112 JKP 10011, maka Panitia Pusat Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2018 dengan ini memutuskan hal-hal sebagai diberikut.


1. Pelamar yang ditetapkan Memenuhi Persyaratan (MP) yaitu pelamar yang memenuhi persyaratan manajemen sesuai dengan Pengumuman Nomor 64318/A.A3/KP/2018 wacana Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018.

2. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini ditetapkan Memenuhi Persyaratan (MP) dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya disebut sebagai Peserta SKD.

3. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran pengumuman ini ditetapkan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP) dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

4. Selanjutnya, terhadap Peserta SKD supaya memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai diberikut.

a. Segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id memakai akun masing-masing akseptor SKD mulai tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2018.
b. Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal, waktu, dan kawasan seleksi yang akan diumumkan lebih lanjut melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id. Oleh alasannya yaitu itu, dimohon supaya Peserta SKD selalu memantau laman https://cpns.kemdikbud.go.id. tersebut. Bagi akseptor yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan kawasan yang sudah diputuskan, maka ditetapkan gugur.

c. Pada dikala Seleksi Kompetensi Dasar, akseptor SKD wajib membawa:
1) Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yang akan dilegalisir dikala mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar
2) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) orisinil atau orisinil Surat Keterangan sudah melaksanakan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum mempunyai eKTP.
 Bagi akseptor yang tidak membawa KTP orisinil alasannya yaitu hilang, wajib mengatakan Kartu Keluarga orisinil yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN. Bagi akseptor yang NIK pada KTP-nya tidak sama dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa orisinil identitas lain ibarat SIM, Paspor.

d. Peserta SKD yang pada dikala SKD tidak membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada poin c tidak sanggup mengikuti ujian SKD.
e. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian tidak sanggup mengikuti ujian SKD

f. Ketentuan pakaian pada dikala SKD:
1) Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna petang polos, dan tidak diperkenankan memakai sandal
2) Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna petang polos, kerudung petang polos, serta tidak diperkenankan memakai sandal.

g. Peserta SKD hadir 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai.


Berikut Pelamar Yang Lulus Hasil seleksi Administrasi CPNS Kemendikbud



Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbud Tahun  Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbud

Selengkapnya ...






LAIN-LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang diputuskan.
2. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh alasannya yaitu itu, dihimbau supaya tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan sanggup memmenolong kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti mempersembahkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan ditetapkan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

4. Kelalaian akseptor dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung balasan peserta.
5. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2018 bersifat simpulan dan tidak sanggup diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Tag : CPNS, CPNS 2018
0 Komentar untuk "Hasil Seleksi Manajemen Cpns Kemendikbud"

Back To Top