Inilah Nilai Ambang Batas Passing Grade Kelulusan Cpns Kurun Dua

LOWONGANKERJA15.COM - Lowongan Kerja CPNS, INI Nilai Ambang Batas Passing Grade Kelulusan CPNS Periode Dua. Pasalnya penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk periode dua tahun anggaran 2017 sudah memasuki babak seleksi kompetensi dasar (SKD). Instansi yang akan melaksanakan ujian SKD CPNS yakni 60 kementerian/lembaga melalui aktivitas dan lokasi yang sudah ditentukan masing masing lowongan. Seperti yang diketahui bahwa seluruh 60 kementerian/lembaga akan memulai pelaksanaan seleksi tahap diberikutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan memakasi sitem seleksi computer assisted test atau lebih dikenal dengan kependekan CAT. Dikabarkan panitia CPNS sudah mengumumkan nama-nama pelamar CPNS 2017 gelombang II yang akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD)

Seperti pada penerimaan CPNS periode satu yaitu evaluasi Ambang Batas Passing Grade Kelulusan CPNS juga digunakan semoga bisa memilih apakah peserta mempunyai hasil yang sesuai / standar kelulusan pada masing masing instansi. Pemerintah perlu memilih alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi CPNS ibarat pada pengalaman seleksi sebelumnya, terkait pelaksanaan SKD dengan pertimbangan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap CPNS.

Nilai Ambang Batas Kelulusan CPNS Periode Dua
Sebelumnya,  pada 7 September 2017 dilakukan penanhadiran terkait nilai ambang batas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur terkait menanhadirani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2017 wacana Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2017. Penanhadiranan itu dilakukan sesuai dengan dasar Permenpan terkena ujian seleksi kompetensi dasar CPNS tahun 2017 mencakup tes karakteristik pribadi, tes integelegensia umum, tes wawasan kebangsaan.

 
 INI Nilai Ambang Batas Passing Grade Kelulusan CPNS Periode Dua INI Nilai Ambang Batas Passing Grade Kelulusan CPNS Periode Dua
INI Nilai Ambang Batas Passing Grade Kelulusan CPNS Periode Dua

Telah ditentukan passing grade ataupun nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar untuk CPNS Periode dua dalam bahan itu antara lain 143 untuk tes karakteristik pribadi, 80 untuk tes intelegensia umum, dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan.

Jadi Berdasarkan Permenpan ini, maka setiap peserta harus mempunyai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar CPNS terdiri dari TKP, TIU dan TWK sesuai passing grade diatas 

Kamu harus mempunyai kemampuan dan banyak berguru supaya nilai ujian SKD mencakup tes karakteristik pribadi, tes integelegensia umum, tes wawasan kebangsaan diatas nilai ambang batas. 

"Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis deretan cumlaude atau dengan pujian, penyandang disabilitas, putra-putri Papua/Papua Barat, tidak termasuk untuk jabatan calon hakim," suara pasal 4 ayat 1 Permenpan ini.

Selain itu ditegaskan pula, hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud didasarkan pada pemeringkatan.

Untuk deretan jabatan dokter spesialis, penerbang, pelatih penerbang, rescuer, anak buah kapal, pengamat pegunungan api, dan penjaga mercu suar, termasuk deretan untuk Papua, Papua Barat dan kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat, berdasarkan Permenpan ini, hasil seleksi kompetensi dasar didasarkan pada pemeringkatan.

Bentuk Soal Soal SKD CPNS Periode dua
Untuk soal soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).yang harus anda balasan sebanyak 100 soal di depan komputer. Tahukah anda bahwa Soal yang diujikan dalam SKD ini terdiri dari tiga kelompok, yakni Tes Karakteristik Pribadi  (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia

Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai Kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan isu secara verbal maupun tulis, Kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka, Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan budi sehat secara runtut dan sistematis; dan Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja dapat bangkit diatas kaki sendiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Jadi kunci keberhasilan seseorang untuk lulus dalam tes seleksi ujian CPNS Periode dua ini yakni banyak berguru dan kerja keras. Ingat pengalaman dari banyak sekali peserta CPNS Periode pertama, Mereka mempersembahkan kunci keberhasilan spesialuntuk dengan satu jawabanan yaitu, Belajar dan terus belajar. Sebagai rekomendasi pembelajaran terbaik, silakan pelajarin soal soal tes SKD disini

Demikianlah isu terkena INI Nilai Ambang Batas Passing Grade Kelulusan CPNS Periode Dua, semoga saja menjadi isu yang bermanfaa khususnya yang sedang mengikuti ujian cpns periode dua
0 Komentar untuk "Inilah Nilai Ambang Batas Passing Grade Kelulusan Cpns Kurun Dua"

Back To Top