Perubahan Pengumuman Aktivitas Pelaksanaan Ujian Skb Kesamaptaan, Skb Cat, Dan Wawancara Cpns Kemenkumham

LOWONGANKERJA15.COM - Perubahan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Ujian SKB Kesamaptaan, SKB CAT, dan Wawancara CPNS Kemenkumham - Tes Ujian seleksi komepetensi Bidang, Panitia Lowongan Kerja CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang gres baru ini sudah menuntaskan tahapan seleksi kompetensi dasar untuk kualifikasi Sekolah Menengan Atas dan D3, dan akan melanjutkan pada seleksi kompetensi bidang (SKB) Kesamaptaan yang terjadwalkan mulai tanggal 23 oktober menhadir. Perubahan tersebut sudah di informasikan melalui pengumuman resmi di cpns.kemenkumham.go.id. Hal ini menyangkut pengumuman yang dikeluarkan menurut Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-860 wacana hasil seleksi kompetensi dasar bagi penerima dengan kualifikasi pendidikan SLTA (Penjaga Tahanan) dan Diploma III (pemeriksa Keimigrasian Terampil) seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan HAM dan hasil Keputusan Rapat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal 4 Oktober 2017, agenda pelaksanaan seleksi kompetensi bidang yakni sebagaimana terlampir. melaluiataubersamaini ketentuan sebagai diberikut

A. SLTA (Penjaga tahanan) seleksi kompetensi bidang melalui Kesamaptaan


  1. 1, Peserta wajib hadir mengikuti seleksi kompetensi Bidang sesuai jadwal, waktu dan daerah yang sudah ditentukan;
    1. Waktu : Pukul 06.00 (dipertamai dengan pemberian kelompok)
    2. Pakaian : - Pria : Kaos Putih, Celana Pendek Putih dan Sepatu Olahraga;
    3. - Wanita : Kaos Putih, Celana Training Gelap dan Sepatu Olahraga; 
  2. Peserta wajib membawa :
    1. a. Kaftu Pesefta Ujian asli;
    2. b. Kartu Tanda Penduduk (KfP) orisinil / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
    3. c. Bagi pesefta yang tidak membawa KTP alasannya hilang, wajib pertanda surat kehilangan dari kepolisian dan membawa kaftu keluarga yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN serta pertanda ijasah SLTA asli;
    4. d. Pena/ Ballpoint,
  3. Pesefta yang tidak sesuai identitas/fisik dengan data yang terdapat di kartu pesefta ujian dan atau tidak membawa dokumen sebagaimana angka 2 serta terindikasi akan melaksanakan kecurangan, tidak sanggup mengikuti ujian; 
  4. Bagi penerima yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan daerah yang sudah diputuskan, maka ditetapkan gugur;
  5. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai dan dianjurkan sarapan pagi terlebih lampau (Pukul 05.30 WIB);
  6. Bagi pesefta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat atau roda dua di dalam lingkungan daerah pelakanaan ujian; 
  7. Kelulusan pesefta yakni prestasi pesefta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa FUfl, maka hal tersebut ialah tindakan penipuan dan Kepada para pesefta, keluarga dan pihak lain tidak boleh mempersembahkan sesuatu dalam bentuk apapun yang tidak boleh dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
  8. Bagi pesefta hamil/sakit wajib menanhadirani surat pernyataan yang diketahui oleh pihak keluarga sebelum mengikuti seleksi;
  9. Jadwal pelaksanaan Seleki Kompetensi Bidang melalui Pengamatan Fisik dan Keterampilan akan diumumkan pada tanggal 13 Oktober 2017 pada cpns.kemenkumham.go.id
  10. Apabila katu peseta ujian hilanglrusak wajib mencetak kembali pada laman sscn.bkn.go.id dilegalisir di Kantor Wilayah dengan membawa bukti berupa kartu registrasi SSCN dan membawa pas photo berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar sebelum pelaksanaan seleksi dimulai;
  11. Keputusan Panitia Seleksi tidak sanggup diganggu gugat.


DIPLOMA III (PEMERIKSA KEIMIGRASIAN) seleksi kompetensi bidang melalui CAT Substansi

  1. Peserta wajib hadir mengikuti seleksi kompetensi Bidang sesuai jadwal, waktu dan daerah yang sudah ditentukan;
  2. Pesefta wajib membawa :
    1. a. Kartu Peserta Ujian asli;
    2. b, Kartu Tanda Penduduk (KfP) orisinil I Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
    3. c. Bagi penerima yang tidak membawa KTP alasannya hilang, wajib pertanda surat kehilangan dari kepolisian dan membawa kaftu keluarga yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN serta pertanda ijasah Diploma III asli;
  3. Pesefta yang tidak sesuai identitas/fisik dengan data yang terdapat di kartu penerima ujian dan atau tidak membawa dokumen sebagaimana angka 2 sefta terindikasi akan melaksanakan kecurangan, tidak sanggup mengikuti ujian; 
  4. Peserta wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan, yaitu kemeja putih tanpa corak, celana materi panjang hitam, sepatu pantofel, dan bagi penerima yang berhijab menggunakan hijab berwarna hitam polos;
  5. Pesefta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian;
  6. Pesefta yang tidak hadir dan/atau terlambat dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan daerah yang sudah ditentukan, ditetapkan gugur;
  7. Bagi pesefta dan pengantar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda empat atau roda dua di dalam lingkungan daerah pelaksanaan ujian;
  8. Kelulusan pesefta yakni prestasi penerima sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun , maka hal tersebut ialah tindakan penipuan dan Kepada para peseta, keluarga dan pihak lain tidak boleh mempersembahkan sesuatu dalam bentuk apapun yang tidak boleh dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
  9. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang melalui Pengamatan Fisik dan Keterampilan akan diumumkan pada tanggal 13 Oktober 2017 pada cpns.kemenkumham.go.id
  10. Kelalaian pesefta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung balasan peserta;
  11. Keputusan panitia bersifat selesai dan tidak sanggup diganggu gugat


Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Melalui Kesamaptaan Bagi Peserta melaluiataubersamaini Kualifikasi Pendidikan SLTA Dan Seleksi Kompetensi Bidang Melalui Computer Assisted Test Bagi Peserta melaluiataubersamaini Kualifikasi Pendidikan Diploma III Pada Seleksi CPNS Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2017 sanggup di unduh disini : DOWNLOAD  

  
 Perubahan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Ujian SKB Kesamaptaan Perubahan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Ujian SKB Kesamaptaan, SKB CAT, dan Wawancara CPNS Kemenkumham


Sedangkan untuk tes seleksi ujian CPNS Kemenkumham pada Seleksi Kompetensi Bidang Melalui Wawancara Bagi Peserta melaluiataubersamaini Kualifikasi Pendidikan Sarjana dan Dokter Umum sudah diubah daerah pelaksanaannya, hal ini sesuai dengan pengumuman resmi yang dikeluarkan Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal 4 Oktober 2017 dan menyusuli Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-861 Tanggal 4 Oktober 2017, dengan mempertimbangkan jumlah pesefta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) kurang lebih 90% (persen) berada diluar Propinsi DKI Jakarta, maka ditetapkan bahwa pelaksanaan SKB Wawancara yang tiruanla bertempat di Jakarta diubah menjadi di wilayah propinsi domisili peserta.

Perubahan Tempat Seleksi Kompetensi Bidang Melalui Wawancara Bagi Peserta melaluiataubersamaini Kualifikasi Pendidikan Sarjana dan Dokter Umum Pada Seleksi CPNS Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2017 sanggup di unduh disini : DOWNLOAD

Demikianlah warta terkena Perubahan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Ujian SKB Kesamaptaan, SKB CAT, dan Wawancara CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2017, biar mempunyai kegunaan bagi para penerima khususnya dalam ujian seleksi komopetensi Bidang. 
Tag : CPNS, CPNS 2017
0 Komentar untuk "Perubahan Pengumuman Aktivitas Pelaksanaan Ujian Skb Kesamaptaan, Skb Cat, Dan Wawancara Cpns Kemenkumham"

Back To Top