Inilah Standar Nilai Passing Grade Kelulusan Cpns Tahun 2017 [Wajib Baca]

LOWONGANKERJA15.COM - INI Standar Nilai Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2017. Pada penerimaan CPNS Tahun 2017 masih menggunakan sistem Computer Assisted Test, dimana peserta eksklusif sanggup melihat kelulusan pelamar. Seperti yang dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, adalah dengan ujian menggunakan komputer, para pelamar CPNS sanggup eksklusif mengetahui nilai hasil tesnya eksklusif di hari yang sama dengan hari pelaksanaan tes. Pada dikala pelamar simpulan melaksanakan tes CPNS Maka dikala itu juga karenanya eksklusif keluar secara transparan. Sementara itu, pada ujian tes seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2017 yang sudah diselenggarakan mulai tanggal 11-16 September 2017  juga menggunakan sistem Ujian Computer Assisted Test atau yang lebih dekat dikenal dengan sistem CAT 

 
INI Standar Nilai Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun  INI Standar Nilai Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2017 [Wajib Baca]
Standar kelulusan CPNS 2017 

Tes seleksi kompetensi dasar Kemenkumham baik itu deretan SMA/D3 maupun yang sarjana diwajibkan menggunakan sistem Ujian Computer Assisted Test yang akan dilaksanakan di masing-masing Kantor Wilayah Kemenkum HAM tiap Provinsi seluruh Indonesia. Sementara itu, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) no 22/2017, pemerintah memutuskan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017. Passing grade tahun ini 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Passing grade untuk masing-masing tes dengan rincian:

  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 75
  • TIU (Tes Intelegensi Umum): 80
  • TKP (Tes Karakter Pribadi): 143

Nah, setelah menuntaskan ujian, para peserta sanggup eksklusif mencocokkan dengan passing grade yang sudah diputuskan. Bila nilai hasil tes lebih rendah dari passing grade, maka pelamar yang bersangkutan akan otomatis gugur. Makara Untuk sanggup mengikuti seleksi tahap diberikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut, apabila kurang dari Standar Nilai Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2017 maka ditetapkan tidak lulus atau gugur. 

Namun,tidak tiruana yang lolos passing grade sanggup mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, spesialuntuk ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang mempunyai rangking tiga besar. Makara jika ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak sanggup ikut seleksi tahap diberikutnya. Pelamar yang menerima nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos jika ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya spesialuntuk 298, jika memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, ia tetap lolos passing grade.

Oleh lantaran itu, dihimbau biar pelamar CPNS seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). "Jangan hingga spesialuntuk mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade

Perlu diketahui bahwa passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. lantaran Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan. Selain itu, berdasarkan Permen PANRB No. 22/2017 ini, untuk deretan jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk deretan untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.

Perlu anda ketahui bahwa Standar Nilai Passing Grade Kelulusan CPNS ini berlaku bukan spesialuntuk untuk seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM saja, tetapi juga seluruh pelaksanaan seleksi CPNS yang dibuka tahun 2017 ini. Demikianlah isu terkena Standar Nilai Passing Grade Kelulusan CPNS, semoga sangat mempunyai kegunaan bagi para pencari kerja khususnya peserta CPNS yang akan melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar di masing masing instansi. Jika belum paham atau mengerti silakan diberikan komentar anda pada kolom dibawah mungkin saja kami sanggup memmenolong dan mempersembahkan solusi
Tag : BERITA CPNS, CPNS
0 Komentar untuk "Inilah Standar Nilai Passing Grade Kelulusan Cpns Tahun 2017 [Wajib Baca]"

Back To Top